Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Brebes kelas 1B
Jl. A Yani No.89, Brebes, Jawa Tengah

Bebas Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Layanan Pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma

Kami Siap Memberikan Pelayanan Prima

Pelayanan Prima akan selalu kami berikan sesuai dengan SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan, khususnya informasi tentang proses peradilan, jadwal sidang, publikasi putusan, sarana dan prasarana serta informasi lain-lain yang dibutuhkan oleh pihak-pihak yang mencari keadilan.

Pelayanan Publik Pengadilan

Pengadilan Negeri Brebes menyajikan informasi kepada publik ataupun masyarakat mengenai hal-hal ataupun keadaan yang ada dilingkungan Pengadilan ataupun wilayah hukum melalui sarana membuka website dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan informasi pengadilan dan menguatkan prinsip peradilan yang terbuka dan akuntabel