Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Brebes Kelas I B
Jl. A Yani No.89, Brebes, Jawa Tengah

Bebas Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Layanan Pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, sehingga setiap

Bagikan Ini:

Layanan Pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma

Artikel Terkait

20260424_092133

Pelatihan Pelayanan Disabilitas

Brebes, 24 April 2026 Pengadilan Negeri Brebes Kelas IB menyelenggarakan

WhatsApp Image 2026-04-06 at 16.57.43

Berhasil Damai Melalui Proses Mediasi

Mediasi Perkara No 6/Pdt.G/2026/PN Bbs di Pengadilan Negeri Brebes telah

IMG_20260401_102849_1

Opening Meeting Pengawasan Antar Bidang

Pengadilan Negeri Brebes melaksanakan kegiatan Opening Meeting Pengawasan Antar Bidang