Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Brebes Kelas I B
Jl. A Yani No.89, Brebes, Jawa Tengah

Bebas Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Layanan Pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, sehingga setiap

Bagikan Ini:

Layanan Pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma

Artikel Terkait

Post IG Baru (4) - Copy

Survei Kepuasan Masyarakat terhadap pelayanan di Pengadilan

Bapak/Ibu Yth. Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerja sama dengan Populix

Post IG Baru (18)

PENGUMUMAN PENGADAAN POSBAKUM TAHUN 2026

Surat Pengumuman Nomor : 02/PBJ.PN.W12.U11/PL1.1.5/XII/2025 Berdasarkan amanat Pasal 23 Peraturan

Post-IG-Baru-55

RELAS PANGGILAN SIDANG

RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGATNomor. 40/Pdt.G/2025/PN BbsPada hari Jumat tanggal 14