Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Brebes Kelas I B
Jl. A Yani No.89, Brebes, Jawa Tengah

Bebas Biaya Perkara Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Layanan Pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, sehingga setiap

Bagikan Ini:

Layanan Pembebasan biaya perkara adalah negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma

Artikel Terkait

IMG_0112

Rabu, 25 Februari 2026 Pengadilan Negeri Brebes melaksanakan kegiatan Public

20260226_115423

Sosialisasi E-Berpadu

Pengadilan Negeri Brebes Kelas IB melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Persidangan

20260226_102425

Sosialisasi e-Raterang, Prodeo dan SIWAS

Pengadilan Negeri Brebes Kelas IB melaksanakan kegiatan Sosialisasi e-RATERANG (